SIDOARJO – Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus bersinergi dan memberikan pelayanan prima bersama pemerintahan desa, hal itu disampaikan usai pelantikan 6 anggota BPD Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, periode 2019-2025 di Pendopo Balai Desa Kedungcangkring, Selasa (8/10)Siang.
Diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo, Pengambilan Sumpah para Anggota BPD serta Penandatanganan Berita Acara Pelantikan.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Camat Jabon, Danramil, Kapolsek Jabon, Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, serta tokoh masyarakat.
Bupati Sidoarjo dalam sambutannya mengatakan, Para BPD baru ini agar lebih inovatif dan mampu berkolaborasi dengan Pemerintah Desa mensejahterahkan masyarakatnya. Serta membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa.
Sesuai Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana BPD mempunyai 3 fungsi yaitu, bersama Kepala Desa menyusun Peraturan Desa (Perdes), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Pemerintahan Desa.
“Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan, menetapkan peraturan Desa, menjadi kontrol sosial dan kontrol politik bagi kepala Desa, serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa yang diwakilinya,” kata Bupati Abah Ipul.
Sementara itu, Saiful juga berharap BPD menggalakkan pemberdayaan di desa. Tujuannya mendorong terwujudnya kemandirian desa baik aspek sosial maupun aspek ekonomi.
“Semua itu dalam rangka pencapaian visi misi Sidoarjo yang Inovatif, Sejahtera, Mandiri dan berkelanjutan,” Tutupnya.(GUS)