Sidoarjo- Bupati Sidoarjo Ahmad Mudlor (Gus Muhdlor) menginstruksikan agar pengelolaan APBDes dilakukan dengan transparan dan dapat diakses oleh masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di desa.
Melalui sosialisasi PPID Desa 2021 tahap tiga yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa, Senin, (13/9/2021). Tujuannya memberikan pemahaman dan pengetahuan peran PPID Desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui keterbukaan informasi publik.
Bupati Sidoarjo mengingatkan keterbukaan informasi publik tanggung jawab dan amanah Undang-Undang (UU) yang harus dijalankan pemerintah. Salah satu UU yang mengatur Keterbukaan Informasi Publik adalah UU Nomor 14 Tahun 2008.
“Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat merupakan amanah UU dan tanggung jawab pemerintah kepada publik. Dan itu dijamin melalui UU keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Oleh karena itu, Gus Muhdlor minta kepada seluruh pemerintah desa, terutama yang hadir melalui Sekretaris Desa/Sekdes di enam kecamatan tersebut agar mengelola APBDes dengan transparan. Publik atau masyarakat bisa mengakses.
“Akuntabilitas dan transparansi ini harus ditampilkan agar kepercayaan masyarakat ini tumbuh sehingga masyarakat akan bahu membahu membangun Kabupaten Sidoarjo,”ujarnya.
Keterbukaan informasi kata Gus Muhdlor harus sesuai dengan regulasi yang ada. Informasi tersebut juga harus melihat maslahat dan manfaat bagi masyarakat. Salah satunya informasi terkait APBDes. Seluruh desa wajib mencantumkan informasi penggunaan ADD.
“Hal seperti ini masyarakat harus mengetahui. Tujuannya agar lebih percaya bahwa uang pajak yang dibayarkan ke Pemkab itu digunakan dengan transparan untuk pembangunan. Dengan begitu akan mendorong masyarakat untuk ikut aktif mengawal pembangunan,” terangnya.
Sementara Pelaksana PPID Utama yang juga menjabat Sekretaris Daerah/Sekda Sidoarjo, Ahmad Zaini menyampaikan transparansi informasi kepada masyarakat menjadi prioritas utama pelayanan prima pemerintah kepada masyarakat. Sesuai UU KIP memuat informasi yang dikecualikan dan beberapa informasi yang bersifat proaktif.
“Badan publik dapat menyampaikan informasi bersifat proaktif seperti di masa pandemi saat ini. Selain itu juga terdapat informasi tanggap bencana. Sebagai PPID Utama dirinya selalu menyemangati dan mendukung OPD untuk menciptakan informasi-informasi dalam pelayanan publik,” jelasnya.
Sebagai kota urban lanjut Sekda Sidoarjo Ahmad Zaini, akses informasi masyarakat semakin tinggi. Untuk itu layanan akses informasi secara cepat, tepat akan sangat membantu masyarakat. Dengan begitu kehadiran pemerintah dapat dirasakan masyarakat.
“Dengan adanya PPID desa akan memudahkan koordinasi, pengumpulan, penyimpanan dan pendokumentasian data yang bisa digunakan untuk bahan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,”ucapnya. (GUS)