BPKP Prov. Jatim Gelar Workshop Hasil Evaluasi Implementasi Siskeudes Untuk Kepala Desa dan Camat Se Sidoarjo

by -449 Views

SIDOARJO – Ratusan Kepala Desa beserta Camat hadiri workshop hasil evaluasi implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa (siskeudes), Senin (15/10), yang diselenggarakan oleh BPKP Provinsi Jawa Timur bertempat di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo, Saiful Illah, SH. M.Hum membuka secara langsung kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Sudah empat tahun berjalan, UU nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa telah dilaksanakan di lingkungan pemerintah desa, dengan harapan agar pemerintah desa sudah bisa mandiri dalam mengelola pemerintahannya termasuk yang ada didalamnya mengelola keuangan dan kekayaan milik desa.

“ Selaku pimpinan daerah saya berharap kepada seluruh perangkat desa, agar menyusun laporan keuangan dengan baik sesuai yang ada di siskeudes dan apabila ada permasalahan atau kendala, agar selalu berkoordinasi dengan aparat atau dinas terkait karena aplikasi berbasis keuangan ini bertujuan agar aparat pemerintah desa mendapatkan kemudahan saat melakukan proses pengelolahan keuangan desa, serta dapat dipertanggung jawabkan akuntabilitasnya. Sehingga aparat pemerintah desa nantinya dapat menghasilkan perencanaan pembangunan dan penyusunan anggaran pendapatan belanja desa secara tepat, terukur serta tranparan sesaui dengan potensi kebutuhan desa”, Ujar Bupati

Dhea Rijeki dari BPKP Pusat menyampaikan bahwa APBN tahun 2018 telah dialokasikan dana desa sebesar 60 Triliun ke 74.953 desa di Indonesia. Oleh karena itu pemerintah desa dalam mengelola keuangan yang besar tentunya memiliki tanggung jawab yang besar.
Sehingga Berkaitan dengan hal tersebut maka badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah mengembangkan aplikasi siskeudes atau system keuangan desa yang penggunaanya ditujukan untuk membantu pemerintah desa dalam melakukan pengelolaan keuangan di desa.

“Untuk itu seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas di dalam melaksanakan tata pemerintahan di tingkat desa semua penyelengaraan pemerintahan desa, harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan regulasi yang ada. Namun disisi lain kapasitas sumberdaya manusia ditingkat desa sangat bervariatif dalam mengelolah keuangan desa”. tambahnya

Acara dilanjutkan dengan diskusi panel bersama narasumber yang hadir. Diantaranya Indah Kurnia (Komisi 11 DPR RI), Dea Rejeki (BPKP Pusat), Abdul Cholik (Perwakilan BPK Jatim), dan perwakilan dari Kanit 2 Tipikor Polda Jatim.
Secara garis besar nara sumber menyampaikan tentang dengan berlakunya undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang desa yang seharusnya dapat memberikan signal yang positif bagi pemerintah desa dan masyarakat , karena dengan bertambahnya dana desa, dari tahun ke tahun diharapkan dapat mengelola keuangan desa seara akuntabel, efisien, efektif dan berkelanjutan serta dapat dimanfaatkan bagi pembangunan, dengan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.