BPD baru diharapkan mampu melaksanakan Tugas bersama Pemdes dengan baik

by -509 Views

SIDOARJO – Wakil Bupati Sidoarjo, H. Nur Ahmad Syaifuddin, S.H., memberikan arahan kepada 5 Anggota  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Balongbendo, Kecamatan Balongbendo, usai dilantik oleh Camat Balongbendo, Puguh Santoso, di Pendopo Balai Desa Balongbendo, Rabu sore (26/02).

Turut hadir Camat Balongbendo, Puguh Santoso Forkopimka Balongbendo, serta tokoh masyarakat.

Dalam arahannya Wakil Bupati Nur Ahmad mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana BPD mempunyai 3 fungsi yaitu, bersama Kepala Desa menyusun Peraturan Desa (Perdes), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Pemerintahan Desa.

“Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan, menetapkan peraturan Desa, menjadi kontrol sosial dan kontrol politik bagi kepala Desa.  serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa yang diwakilinya,” kata Cak Nur Sapaan akrab wabup.

Melalui kesempatan tersebut, Cak Nur meminta kepada anggota yang baru dilantik untuk dapat melaksanakan tugas dengan sungguh sungguh serta penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku. Dimana BPD juga bagian dari Pemerintahan Desa sekaligus merupakan lembaga Perwujudan Demokrasi di dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

“Sebagai mitra pemerintahan, harus mampu membangun hubungan yang harmonis serta bekerjasama dalam pemerintahan di Desa, berinisiatif membuat peraturan desa, dituntut mampu menumbuh kembangkan partisipasi dan peran aktif dalam proses pembangunan di Desa,” tegasnya.

Lebih lanjut diungkapkan Cak Nur, terkait pembahasan desa, harus dilakukan musyawarah mufakat, walaupun ada kekeliruan maka harus ada tabayun/klarifikasi terkait masalah pembangunan mulai dari perencanaan sampai persetujuan.

“Sebagai manusia pasti ada plus minusnya,” imbuhnya.

Untuk itu ia berharap, setiap anggota BPD dapat meningkatkan kualitas, kompetensi dan inovasi serta bisa memahami regulasi yang berlaku, skala prioritas dan menghindari hubungan yang kurang harmonis dengan pemerintah desa. (GUS)

No More Posts Available.

No more pages to load.