Bawa Lencana Penyidik Polri, Dua Oknum Anggota Lembaga KPK Diamankan Polisi

by -831 Views

SIDOARJO – Agung Budi Wibowo (53), warga Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru, Sidoarjo dan Wuliyono (43), warga Kedung Peluk, Kecamatan Candi, Sidoarjo, terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pasalnya, mereka tertangkap tangan membawa lencana penyidik polri.

Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, kedua pelaku tersebut merupakan anggota Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK). Saat itu, mereka mendatangi Mapolsek Candi untuk menanyakan mengenai perkara oknum mantan Kades Kalipecabean yang menjual tanah kas desa berupa tambak.

“Modusnya dua orang ini mendatangi polsek candi dan menanyakan sebuah perkara yang ada sangkut pautnya dengan korupsi. Padahal seharusnya mereka tidak punya wewenang untuk menanyakan hal itu,” ucap Wakasat Reskrim AKP Wahyu Norman Hidayat, Kamis (1/2/2018).

Setelah dicek oleh anggota Reskrim Polsek Candi, mereka kedapatan membawa lencana kewenangan penyidik polri, yang seharusnya hanya dimiliki oleh anggota polri, tapi dimiliki oleh salah satu oknum LSM KPK tersebut. “Pekerjaan pelaku Wuliono tukang pijat, sedangkan Agung swasta,” terangnya.

Norman menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan atas apa yang dilakukan kedua oknum tersebut. “Status keduanya masih pelaku, belum tersangka. Karena kami masih melakukan penyelidikan atau pendalaman, apakah ada masyarakat yang dirugikan,” ucapnya.

Selain itu, dihadapan para awak media, pelaku mengaku menyesal dan meminta permohonan maaf khususnya kepada anggota polri karena sudah menggunakan lencana yang ia dapat dari temannya di Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi Pusat.

Sementara itu, Kepala Bangkesbangpol Mulyawan mengatakan bahwa legalitas lembaga Komunitas Pengawas Korupsi ini, di pusat sudah terdaftar di Kemenkumham. Namun, di Kabupaten Sidoarjo belum terdaftar. Atas temuan tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti untuk dilaporkan ke pemerintah pusat.

“Karena ini melanggar undang-undang no 16 tahun 2017 tentang perpu No. 2 tahun 2017 terkait larangan menggunakan lambang yang sama dengan lembaga pemerintah, nanti akan ada sangsi administrasi dan pidana, tentunya oleh aparat hukum apabila terbukti,” terangnya. (alf)

No More Posts Available.

No more pages to load.