SIDOARJO- Saat ini hampir pengendara jalan menyaksikan maupun hanya untuk melihat adanya penertipan dan pembongkaran bangunan liar PKL Raya Tanggulangin tepatnya di sisi Barat Desa Ngaban Kecamatan Tanggulangin Rabu,04/03/2019.
Dalam kegiatan itu di kerahkannya Satpol PP kabupaten Sidoarjo 43 personil dan di bantu Koramil/06 Tanggulangin 10 personil dan Polsek Tanggulangin 7 personil untuk melaksanakan pengamanan dalam pembokaran.
Dalam pelaksanaan pembongkaran itu menggunakan alat berat (Exavator) yang di fungsikan untuk membongkar bekas bangunan yang berada di trotoar maupun memakan bahu jalan.
Kegiatan tersebut untuk mengembalikan fungsinya,untuk fasilitas umum dan fasilitas penghijuan serta untuk mengembalikan fungsi ruas jalan
dan trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.
Pada umumnya warga sekitar merasa senang dengan adanya penertiban ini di karenakan selama ini banyak rumah warga tertutup dengan keberadaan para PKL dan kondisinya sangat kotor dan jorok,maka dengan adanya kegiatan ini masyarakat sekitar sangat senang dan berharap nantinya akan menjadi fasilitas Umum yang bisa dimanfaatkan Oleh masyarakat,” Tutur salah satu Warga yang tidak mau di sebutkan nama.
Dalam pelaksanaan penertiban saat itu tidak ada penentangan dari warga masyarakat maupun PKL,Yang dikarenakan diterbitkanya Surat Peringatan ll,” Pungkas BATAUD koramil/06 Tanggulagin ( Plt KARTONO )
Para PKL dan pemilik Bangunan Liar sudah membongkar bangunanya sendiri sehingga sampai pada jatuh Surat Eksekusi Pelaksanaan hanya bersifat pembersihan,Sehingga pelaksanaan Penertiban sampai selesai yang di dukungan oleh warga berjalan dengan tertib dan Aman.(IKO)