Arena Sabung Ayam di Wates Mojokerto Diduga Kembali Beroperasi, Muncul Isu Bekingan Oknum

by -48 Views

Progres Jatim.com , MOJOKERTO – Praktik perjudian sabung ayam yang diduga berlangsung di Desa Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, kembali menjadi sorotan. Arena yang sebelumnya dikabarkan sempat berhenti beroperasi itu disebut-sebut kembali ramai dan didatangi pemain dari berbagai daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas di lokasi diduga berlangsung secara terbuka pada hari-hari tertentu. Sejumlah kendaraan dengan pelat nomor luar Kota Mojokerto disebut kerap keluar-masuk area tersebut. Kondisi ini memicu keresahan warga karena dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Sudah lama masyarakat mengeluhkan aktivitas itu. Yang datang bukan hanya warga sekitar, tetapi juga dari luar daerah. Kami khawatir dampaknya merembet ke persoalan keamanan lingkungan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (8/7).

Tidak hanya soal perjudian, beredarnya informasi mengenai dugaan adanya pihak yang membekingi operasional arena sabung ayam turut menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Bahkan, muncul dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI aktif berinisial A yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan pengelola lokasi.

Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, masyarakat meminta institusi terkait, baik aparat kepolisian maupun TNI, melakukan penelusuran secara transparan dan profesional.

“Kalau memang tidak ada keterlibatan siapa pun, tentu harus dibuktikan. Sebaliknya, jika ditemukan adanya oknum yang bermain di belakang, maka proses hukum dan kode etik harus ditegakkan. Jangan sampai ada kesan hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil,” kata perwakilan warga.

Masyarakat menilai keberlangsungan aktivitas yang diduga telah berjalan berulang kali itu menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Sebab, praktik perjudian konvensional merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Warga kini mendesak aparat penegak hukum di wilayah Polres Mojokerto Kota dan Polda Jawa Timur untuk turun langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi. Selain itu, pimpinan TNI di tingkat daerah juga diminta melakukan klarifikasi atas isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum anggotanya.

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Masyarakat berharap instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengenai pemberantasan seluruh bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, dapat dilaksanakan secara konsisten hingga ke daerah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Mojokerto Kota maupun pihak TNI terkait informasi yang berkembang mengenai dugaan operasional arena sabung ayam dan isu adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip praduga tak bersalah.(SAP)

No More Posts Available.

No more pages to load.