648 Nama Masuk DTC KPU Kabupaten Sidoarjo Tetapkan

by -623 Views

SIDOARJO – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo akhirnya menetapkan 648 Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Sidoarjo. Dari 650 Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak dua bakal calon legislatif (bacaleg) yang terpental. Yakni dari PAN dan PPP.

Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo Zainal Abidin menjelaskan,  Pihaknya telah menetapkan sebanyak 648 Caleg yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

“Ada dua bacaleg yang tidak bisa masuk dalam DCT ini yaitu Bacaleg dari PAN dan PPP,”jelas Zainal Di kantor KPU Sidoarjo (20/9/2018).

Dijelaskan Zainal, Keputusan untuk tidak memasukkan dua Bacaleg dalam DCT sudah melalui pertimbangan yang matang sebelum DCT ditetapkan hari ini.

“Jadi jumlah Bacaleg yang kita tetapkan dalam DCT ini sebanyak 648 dari 650 Bacaleg yang sebelumnya tercantum dalam DCS, “ungkapnya.

Ditambahkannya, dalam daftar DCT, dari 16 partai politik (parpol) peserta pileg 2019, hanya ada lima parpol yang meloloskan 50 caleg dari total enam daerah pemilihan (dapil). Kuota maksimal itu hanya diisi oleh Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Partai Persatuan Indonesia dan Partai Demokrat. Dari DCT yang ditetapkan sudah melalui rapat pleno. Parpol peserta pemilu juga diundang terkait hasil DCT yang nantinya bertarung dalam pileg 2019 nanti.

“Setelah DCT nanti kami juga akan sampaikan pengaturan jadwal kampanye,” terangnya.

Agenda selanjutnya lanjut Zainal, KPU memanggil masing-masing Liaison Officer (LO)  masing-masing parpol. Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi nama serta gelar yang tercantum dalam kertas DCT yang nantinya digunakan saat pencoblosan.

“Kami tidak ingin ada kesalahan nama sehingga segera dipastikan,” ucapnya.

Disamping itu pihaknya juga menyampaikan kepada para LO untuk diteruskan kepada Parpol masing-masing agar segera menyerahkan laporan awal dana kampanye partai dengan pembukian rekening bank. Batas waktu penyerahan laporan ini adalah tanggal 23 September 2018.

“Kita akan tunggu sampai tanggal tersebut,  dan jika tidak menyerahkan konsekuensi yang diterima bagi Parpol adalah akan didiskualifikasi keikutsertaannya dalam Pemilu di Kabuaten Sidoarjo, “tegas Zainal Abidin.(Gus/St)

No More Posts Available.

No more pages to load.