4 Pengedar Sabu 3 digulung di Krian

by -2269 Views

Sidoarjo Progressnewsjatim.com
Sudah jelas bahwa ada 4 Jaringan Pengedar Sabu Krian Digulung, Tiga Diantaranya Sekampung hal ini kok seperti Rombongan aja !!!
PENGEDAR – Kapolsek Sukodono, AKP Eka Anggriana menunjukkan 4 tersangka pengedar sabu-sabu jaringan Krian beserta barang buktinya sabu-sabu seberat 7,06 gram, 22/7/2019
Sidoarjo Dari Jajaran Unit Reskrim, Polsek Sukodono berhasil menggulung empat pengedar jaringan wilayah Krian. Tidak tanggung-tanggung, dalam sekali operasi polisi mengamankan barang bukti dari keempat tersangka ini berupa sabu-sabu seberat 7,06 gram. Bahkan tiga diantara tersangka ini merupakan warga yang masih satu kampung.

Keempat tersangka itu masing-masing adalah Rudianto (40) warga Desa Kemasan, Kecamatan Krian, Yongki Suryo Prayogo (32) warga Desa Ponokawan, Kecamatan Krian, Nur Huda (33) warga Desa Kemasan, Kecamatan Krian dan Arif Faurodji (33) warga Desa Kemasan, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

“Penangkapan keempat tersangka ini bermula dari tertangkapnya tersangka Rudianto dan Yongki Suryo Prayogo,” kata Kapolsek Sukodono, AKP Eka Anggriana kepada Progressnewsjatim.com

Lebih jauh, Eka yang juga mantan Kapolsek Sedati ini mengungkapkan paska menangkap kedua tersangka itu, polisi langsung mengembangkannya. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu masing-masing seberat 0,25 dan 0,27 gram.

“Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat di kawasan Krian ada pesta sabu-sabu. Saat ditindaklanjuti, polisi menangkap kedua tersangka beserta barang bukti 0,52 gram lengkap dengan alat hisapnya itu,” imbuhnya.

Berbekal barang bukti dan keterangan kedua tersangka, lanjut mantan Wakasat Lantas, Polresta Sidoarjo ini menguraikan kemudian memeriksa keduanya. Hasilnya dihadapan penyidik, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari tersangka Nur Huda.

“Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung menangkap tersangka ketiga dan berhasil mengamankan barang bukti 9 poket sabu-sabu dengan jumlah seberat 2,66 gram,” tegasnya.

Kemudian, setelah polisi berhasil menangkap tersangka Nur Huda, petugas kembali mengembangkan kasus penangkpan ini. Hasilnya, tersangka Nur Huda mengaku mendapat barang haram itu dari tersangka Arif Faurodji. Petugas langsung menangkap tersangka Arif Faurodji di rumahnya. Dari tangan tersangka keempat ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 3,92 gram.

“Selain mengamankan sabu-sabu 3,92 gram, kami juga mengamankan barang bukti lainnya. Yakni timbangan elektrik, sebuah hand phone (HP) dan uang tunai Rp 1,2 juta dari pemasok ini,” paparnya.

Kini, kata Eka keempat tersangka ditahan. Para tersangka, kata Eka untuk tersangka Rudianto dan Yongki dijerat pasal 112 jo pasal 127 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka Nur Huda dan Arif dijerat pasal 114 ayat I Sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara”Tegas-nya…..(Ali)

No More Posts Available.

No more pages to load.