Koordinator Call Center 112 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, Arif Budiono, pada Selasa (7/4/2026) di kantornya.
Progresjatim.com, Sidoarjo – Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menunjukkan perkembangan yang signifikan. Hal ini terlihat dari jumlah pengaduan masyarakat yang masuk melalui Call Center 112 yang mencapai total 142.085 panggilan, dengan rincian: panggilan normal 8.872, prank 81.076, ghost call 32.551, dan permintaan informasi 18.586. Data tersebut dihimpun sejak 20 Juni 2022 hingga 31 Maret 2026.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Call Center 112 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, Arif Budiono, pada Selasa (7/4/2026) di kantornya.
Arif mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan darurat 112 secara bijak. Pasalnya, hingga saat ini panggilan masih didominasi oleh laporan tidak valid, seperti prank dan ghost call, yang mencapai sekitar 80 persen dari total panggilan masuk.
“Sayangnya, masih banyak pihak yang menggunakan layanan ini untuk keisengan. Padahal, layanan 112 diperuntukkan bagi kondisi darurat yang membutuhkan penanganan cepat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arif berharap layanan Call Center 112 dapat menjadi sarana pertolongan yang cepat dan tepat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan dalam situasi darurat.
Sebagai informasi, Call Center 112 merupakan layanan panggilan darurat yang dapat diakses masyarakat secara gratis tanpa pulsa. Layanan ini terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) yang dibangun oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari inisiatif Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Keberadaan layanan ini bertujuan untuk mempercepat penanganan kondisi gawat darurat, seperti kebakaran, kecelakaan, bencana alam, gangguan keamanan dan ketertiban, masalah kesehatan, serta situasi darurat lainnya yang memerlukan respons cepat dari instansi terkait.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, Eri Sudewo, A.P., M.M., menyampaikan bahwa keberhasilan layanan ini tidak hanya diukur dari jumlah laporan yang masuk, tetapi dari kecepatan dan ketepatan dalam merespons serta menindaklanjuti setiap laporan.
“Yang diutamakan adalah penanganan kejadian darurat yang berpotensi membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa, seperti kecelakaan, kebakaran, dan gangguan keamanan, sehingga dapat segera ditangani oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa layanan 112 harus digunakan secara efektif dan bertanggung jawab. Penyalahgunaan layanan, seperti panggilan iseng, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH, M.Kn, memberikan instruksi kepada seluruh perangkat daerah agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
“Seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo harus terus berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang prima, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Bupati juga menegaskan bahwa layanan Call Center 112 tidak hanya diperuntukkan bagi kondisi kegawatdaruratan, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyampaikan berbagai pengaduan layanan publik lainnya.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan 112 tidak hanya untuk keadaan darurat, tetapi juga untuk melaporkan berbagai permasalahan di lingkungan, seperti jalan rusak, lampu PJU mati dan pengaduan non-kegawatdaruratan lainnya, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait,” tambahnya.
Dengan demikian, keberadaan layanan Call Center 112 diharapkan menjadi kanal terpadu yang mampu menjembatani kebutuhan masyarakat, baik dalam kondisi darurat maupun dalam penyampaian aspirasi dan pengaduan pelayanan publik.
“Mari gunakan layanan 112 secara bijak. Manfaatkan layanan ini untuk kondisi darurat maupun pengaduan masyarakat lainnya secara bertanggung jawab. Layanan ini gratis, untuk mewujudkan Sidoarjo yang maju dan sejahtera,” pungkasnya.(adv/GUS)







